Pelaut Indonesia "Tragisnya Nasibmu"

"Nenek moyangku seorang pelaut"
Sebagian besar orang Indonesia pasti familiar dengan lagu ini yang menganggap bahwa nenek moyang dari Bangsa Indonesia adalah merupakan Pelaut. Wajar saja, Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki banyak pulau dan perairan yang cukup luas.
Pelaut merupakan suatu bidang pekerjaan yang penuh dengan resiko tinggi. Resiko dari pekerjaan ini lebih besar dari resiko semua jenis pekerjaan di darat. Keterampilan, Fisik dan mental yang kuat wajib dimiliki oleh seorang pelaut. Di Indonesia sendiri memiliki banyak tenaga Pelaut yang terambil, diseluruh perairan di Indonesia banyak terdapat kapal-kapal niaga yang diawaki oleh pelaut Indonesia bahkan tidak sedikit pula yang mengawaki kapal dari negara luar. Namun demikian, apakah profesi dari Pelaut itu sendiri menjanjikan? Apakah seluruh Pelaut Indonesia itu sejahtera?
Dalam kesempatan ini penulis ingin memaparkan sedikit mengenai keyataan tragis dari pelaut Indonesia. Semua Pelaut Indonesia memiliki sertifikat yang sama, bertuliskan departemen perhubungan dan berlambang Garuda. Namun kesamaan itu tidak berlaku saat didunia kerja. Untuk pelaut Indonesia yang bekerja di kapal perusahaan luar negeri, paling tidak untuk seorang perwira terakhir dengan ijazah kompetensi tingkat III, dapat memperoleh gaji minimal U$ 1500. Bandingkan dengan pelaut Indonesia yang bekerja di kapal dalam negeri, Perwira terakhir dengan ijazah tingkat III ada yang mendapat gaji Rp. 5.000.000,- begitupula untuk tingkatan ABK. Di perusahaan luar negeri yang bonafit, seorang juru mudi minimal mendapatkan gaji pokok antara U$ 600 - U$ 900 diluar dari tunjangan dan bonus. Namun untuk ABK di kapal dalam masih banyak yang mendapatkan gaji dibawah UMR bahkan dibawah upah dari PRT. Apakah layak Indonesia menyebut sebagai negara maritim? sedangkan kesejahteraan pelautnya jauh dari ekspektasi orang awam selama ini.
Memang telah ada peraturan MLC 2006 yang membahas masalah kesejahteraan pelaut, tapi apakah Indonesia sudah meratifikasinya? Sampai detik ini hanya amandemen peraturan mengenai sertifikasi untuk pelaut yang diikuti.
Ada beberapa media pemberitaan yang menyatakan bahwa gaji Pelaut besar dan menggiurkan serta profesi dari Pelaut itu sendiri menjanjikan. Menjanjikan bagaimana? menjanjikan untuk menjadi "sapi perah"?. Penulis tegaskan bahwa itu semua berlaku hanya jika pelaut Indonesia berlayar dikapal perusahaan luar negeri bukan kapal lokal dengan kata lain, di negeri orang kita dihargai namun di negeri sendiri kita diabaikan.  Padahal, Disamping itu, Pelaut Indonesia dipusingkan dengan masalah sertifikat. Sertifikat untuk pelaut terus ada perubahan dan penambahan, bahkan setiap 5 tahun sekali sertifikat yang para Pelaut miliki wajib direvalidasi. Layaknya SIM motor atau SIM mobil yang wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
Perlu adanya reformasi dari segi peraturan dan segala hal tentang Pelaut Indonesia, untuk meningkatkan kesejahteraan Pelaut Indonesia itu sendiri agar slogan "Indonesia segabai negara maritim" sangat layak untuk disematkan.

No comments